Jakarta, 26 Februari 2023
Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan paspor bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam kebijakan tersebut, Dirjen Imigrasi memutuskan untuk mencabut persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya harus dipenuhi oleh jamaah.
Kebijakan ini diambil setelah Dirjen Imigrasi melakukan evaluasi terhadap prosedur pengurusan paspor yang selama ini berlaku. Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa persyaratan rekomendasi dari Kemenag tidak lagi diperlukan untuk pengurusan paspor jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam pengurusan paspornya. Selain itu, dengan mencabut persyaratan rekomendasi dari Kemenag, proses pengurusan paspor diharapkan bisa lebih efisien dan tidak lagi memakan waktu yang cukup lama.
Namun demikian, Dirjen Imigrasi tetap menekankan bahwa jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan.
Dalam rangka mendukung kebijakan baru ini, Dirjen Imigrasi juga akan meningkatkan kapasitas petugas imigrasi yang melayani pengurusan paspor, baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan dengan peningkatan kapasitas tersebut, proses pengurusan paspor bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
Kebijakan ini akan segera diimplementasikan dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dirjen Imigrasi juga akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap prosedur pengurusan paspor, guna memastikan proses pengurusan paspor di Indonesia bisa semakin efektif dan efisien.
Demikianlah informasi terkait kebijakan baru dari Dirjen Imigrasi mengenai pencabutan persyaratan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor jamaah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Semoga kebijakan ini dapat membantu memudahkan proses pengurusan paspor bagi masyarakat.
Posting Komentar